Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Segera Bayar Pajak dan Balik nama Kendaraan Anda sesuai dengan keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K 206 BPKD Tahun 2023

1. Pembebasan Pokok Tunjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

2. Pembebasan Denda PajakKendaraan Bermotor (PKB) dan Denda SWDLLJ

3. Pembebasan biaya balik nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Pemilik Ke-2 dan seterusnya 

Artikel Terkait